Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kadis ESDM Bangka Belitung Ditersangkakan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Avatar photo
128
×

Kadis ESDM Bangka Belitung Ditersangkakan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Sebarkan artikel ini

Dugaan korupsi penambangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

TintaJurnalisNews -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggemparkan publik dengan menetapkan satu lagi tersangka dari kalangan penyelenggara negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Selasa (13/8), Penyidik Jampidsus resmi menetapkan Supianto (SPT), Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020, sebagai tersangka terbaru.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, SPT menjadi tersangka ke-23 dalam skandal korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun sejak 2015 hingga 2022. Harli menegaskan, penyidik memiliki bukti kuat yang mengaitkan SPT dengan tindak pidana ini.

BACA JUGA:  155.908 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 1.162 Orang Langsung Bebas

“Dalam gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti dan menetapkan SPT sebagai tersangka. Kini, total ada 23 tersangka dalam kasus ini, termasuk yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice),” ungkap Harli.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.