Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Pelalawan

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangkap Dua Bandar Sabu saat Patroli Karhutla di Pelalawan

Avatar photo
97
×

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangkap Dua Bandar Sabu saat Patroli Karhutla di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Barang Bukti

TintaJurnalisNews -Dua bandar sabu berhasil dibekuk oleh Babinsa Koramil 0313-03/Bunut bersama Bhabinkamtibmas saat melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Rabu siang (17/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan ini diumumkan oleh Dandim 0313/Kampar, Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, SH, MIP, melalui Danramil 0313-03/Bunut, Kapten Inf M Yusuf, Kamis (18/7/2024).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapten M Yusuf menjelaskan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial M (44), warga Desa Telayap, RT-04 RW-01, Dusun 2, Pelalawan, dan S (33), warga Desa Telayap, ditangkap di sebuah pondok pada areal kebun karet di Desa Telayap.

“Penangkapan terjadi karena Babinsa Serka ME Siregar bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Rusdi, curiga melihat gerak-gerik kedua tersangka,” jelas Kapten M Yusuf.

Saat didekati, salah satu tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan. Dalam penggeledahan tas salah satu tersangka, ditemukan 14 bungkus plastik berisi sabu seberat 86,42 gram, terdiri dari tujuh bungkus ukuran sedang dan tujuh bungkus ukuran kecil, serta satu unit timbangan digital.

Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Kodim 0313/Kampar