Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Reka Ulang Kasus Tanah di Bintan: Hasan dan Dua Rekannya Hadir dengan Borgol

Avatar photo
180
×

Reka Ulang Kasus Tanah di Bintan: Hasan dan Dua Rekannya Hadir dengan Borgol

Sebarkan artikel ini

Rekonstruksi ini dilakukan di lahan milik PT Expasindo Raya, yang diklaim telah dipalsukan oleh ketiga tersangka

TintaJurnalisNews -Dalam sebuah langkah dramatis yang mengejutkan banyak pihak, Hasan S. Sos, mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, bersama dua rekannya, Ridwan dan Budiman, menghadiri rekonstruksi kasus pemalsuan tanah yang digelar oleh Polres Bintan. Ketiganya tampil dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos oranye bertuliskan “tahanan Polres Bintan,” menambah nuansa tegang pada peristiwa ini.

Rekonstruksi ini dilakukan di lahan milik PT Expasindo Raya, yang diklaim telah dipalsukan oleh ketiga tersangka. Acara ini dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan kelurahan, pihak PT Expasindo Raya, serta tim penyidik Polres Bintan. Proses ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan oleh tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan (P19).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Minim Stok Darah, PMI Tanjungpinang Lakukan Aksi Donor Darah

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong, menjelaskan kepada wartawan bahwa penghitungan luas lahan dilakukan di beberapa titik yang diduga dipalsukan oleh tersangka. “Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” ujarnya.

Pihak PT Expasindo Raya yang diwakili oleh penasihat hukum mereka, Lucky Omega Hasan, menyatakan bahwa rekonstruksi ini mengonfirmasi bahwa lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang milik PT Expasindo Raya. “Kami hadir di sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi dan Komitmen, Danwingdik 800/Pasgat Hadiri Apel Khusus Tahun Baru 2025 di Mako Kopasgat

Dengan rekonstruksi ini, pihak kepolisian memastikan lokasi lahan yang dipalsukan secara langsung, memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah menghebohkan masyarakat Bintan. “Dari titik lokasi, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka,” pungkas Kasat Reskrim. (LM)