Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Masyarakat Merespons Penjelasan Humas Polres Bintan, Baca !

Avatar photo
131
×

Masyarakat Merespons Penjelasan Humas Polres Bintan, Baca !

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kang Jarot/Masyarakat Kota Tanjungpinang-Kepri

TintaJurnalisNews –Menanggapi pernyataan Humas Polres Bintan, Iptu Alson, terkait tidak bisanya masyarakat atau wartawan menemui Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang saat ini ditahan, masyarakat, yang diwakili oleh Kang Jarot, menyatakan pandangannya.

Iptu Alson sebelumnya menyatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14. Namun, menurut Kang Jarot, UU tersebut tidak memiliki poin yang melarang tersangka kasus kriminal untuk ditemui oleh wartawan maupun publik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Untuk menghindari rumor di kalangan masyarakat, sebaiknya pihak kepolisian lebih legowo selama penjenguk tidak menghalangi kinerja mereka,” ujar Kang Jarot tertulis kepada media ini pada hari senin 10/6/2024.

Lanjutnya, Hasan yang juga menjabat sebagai Pj Walikota sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya, sudah tidak ada lagi yang harus dirahasiakan seperti yang disampaikan Iptu Alson. Terbuka bukan berarti telanjang,” tegas Kang Jarot.

BACA JUGA:  Heboh Gembok Bertanda Bea Cukai di Kontainer Gerebekan: Publik Tuntut Penjelasan, Diam Bukan Pilihan!

Ia menambahkan bahwa para jurnalis pun memahami bahwa tidak semua kasus dalam proses penyidikan bisa diungkap secara terbuka.

Kang Jarot juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Bintan yang telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini. “Semoga kasus-kasus lainnya bisa terungkap lagi ke depannya,” harapnya.