Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Ditahan, Media Dilarang Melihat Langsung, Datok Agus: Transparansi Adalah Kunci Dalam Penegakan Hukum

Avatar photo
128
×

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Ditahan, Media Dilarang Melihat Langsung, Datok Agus: Transparansi Adalah Kunci Dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Saat Konfrensi Pers

TintaJurnalisNews -Hasan, tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan, kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan

Kasus ini mencuat setelah sejumlah bukti menunjukkan bahwa Hasan diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang merugikan pihak lain

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun, upaya wartawan untuk memastikan keberadaan Hasan di dalam sel tahanan menemui hambatan

Pihak Polres Bintan tidak mengizinkan media untuk melihat langsung Hasan di dalam tahanan

Tanpa memberi alasan penyebabnya. Kapolres hanya berdalih “yang pasti Hasan sudah ditahan dari tanggal 7,” singkatnya saat Konfrensi Pers

Larangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.

Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepulauan Riau (Kepri), Datok Agus Ramdah, memberikan tanggapan tegas terkait larangan tersebut.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan: 20 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama

Ia meminta kepada Polres Bintan agar tidak ada pelarangan terhadap wartawan untuk melihat langsung tersangka Hasan di dalam sel tahanan.

“Transparansi adalah kunci dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar

Saya meminta kepada Polres Bintan agar tidak menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka untuk melihat tersangka

Ini penting agar semuanya jelas dan terang benderang di hadapan publik,” tegas Ketua LAMI Kepri.

(LM)