Saat Konfrensi Pers
TintaJurnalisNews -Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menggelar konferensi pers di kantor Mapolres Bintan terkait penahanan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, yang dilakukan pada Jumat malam, 7 Juni. Dalam konferensi pers tersebut, wartawan yang hadir tidak diperkenankan untuk melihat keberadaan Hasan secara langsung, Sabtu (8/6/24).
Kapolres Riky menjelaskan bahwa Hasan terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan. Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang memang atas namanya. Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar. Saat ini, penyidikan fokus pada kasus pemalsuan surat tanah, dan hingga kini belum ada pengembangan baru terkait tersangka lainnya, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang.
Kapolres mengungkapkan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah. Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Pemberitaan, dan Budiman sebagai juru ukur, turut terlibat. Pada tahun 2016, Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur. Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp 125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar.
Saat ini, Hasan ditahan bersama dua tahanan lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas mereka dipisahkan Kapolres menegaskan bahwa penahanan Hasan merupakan kewenangan penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Hingga kini, belum ada permintaan penangguhan penahanan terhadap Hasan. Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru tergantung hasil penyidikan kejaksaan. (*)