TINTAJURNALISNEWS –Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut membahas rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) terkait usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh bangsa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2026.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui BPMI Sekretariat Presiden, dalam pertemuan tersebut Fadli Zon menyampaikan hasil rekomendasi Dewan GTK yang telah melalui sejumlah tahapan penelitian dan pengkajian sebelum diajukan kepada Presiden.
Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus melewati mekanisme penilaian berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Tahapan awal dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Hasil penelitian tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial untuk menjalani proses kajian lebih lanjut.
Selanjutnya, hasil penelitian dan pengkajian tersebut dibahas dalam sidang Dewan GTK. Setelah melalui rangkaian pembahasan, rekomendasi disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan gelar Pahlawan Nasional.
Mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap tokoh yang diusulkan benar-benar memiliki rekam jejak perjuangan, jasa, serta pengabdian yang berarti bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional sendiri bukan sekadar bentuk penghormatan simbolis. Gelar tersebut merupakan pengakuan negara terhadap kontribusi dan perjuangan tokoh-tokoh yang dinilai telah memberikan jasa luar biasa dalam perjalanan sejarah Indonesia.
Pembahasan rekomendasi menjelang peringatan Hari Pahlawan 2026 juga menjadi momentum untuk kembali mengingat jasa para tokoh bangsa yang telah berkontribusi dalam memperjuangkan, mempertahankan, serta membangun Indonesia.
Meski rekomendasi telah disampaikan kepada Presiden, penetapan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















