Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALTNI

Panglima TNI Agus Subiyanto Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Avatar photo
101
×

Panglima TNI Agus Subiyanto Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Agus Subiyanto dalam prosesi pengukuhan warga kehormatan Korpasgat.

TINTAJURNALISNEWS —Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi diangkat menjadi Warga Kehormatan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI Angkatan Udara dalam upacara di Markas Komando Korpasgat, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2026).

Pengangkatan tersebut dipimpin Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan institusional sekaligus upaya memperkuat soliditas dan sinergi antarlembaga.

Selain Agus Subiyanto, empat pejabat lainnya turut dikukuhkan sebagai warga kehormatan Korpasgat, yakni Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, serta Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam prosesi tersebut, para pejabat menerima atribut kehormatan sebagai bagian dari pengukuhan. Penganugerahan ini mencerminkan penghargaan Korpasgat terhadap para pimpinan yang memiliki peran strategis dalam menjaga pertahanan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Korpasgat merupakan satuan TNI Angkatan Udara yang memiliki kemampuan khusus dalam pelaksanaan operasi militer sesuai tugas dan fungsinya. Soliditas antarkomponen pertahanan menjadi salah satu unsur penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.

Melalui pengukuhan warga kehormatan ini, diharapkan hubungan kelembagaan dan koordinasi antarpimpinan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut bertujuan memastikan pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi perhatian publik. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan perkara ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait tindak lanjut pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada penyidik Polda Kepri.