Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Tok Agus Harap Kemendagri Berikan Keputusan Yg Adil Bahwa Hukum Berlaku Untuk Semua Tanpa Terkecuali

Avatar photo
152
×

Tok Agus Harap Kemendagri Berikan Keputusan Yg Adil Bahwa Hukum Berlaku Untuk Semua Tanpa Terkecuali

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"362019419050201","type":"ugc"},{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus

TintaJurnalisNews -Pemalsuan surat tanah adalah pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas.

Mengingat Tersangka M. Ridwan dan Budiman telah dilakukan Penahanan oleh pihak kepolisian Bintan

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam hal ini, Harapan Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus

Agar Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum

Tanpa adanya pembelaan atau melambat lambatkan keputusan/balasan surat dari Aparat Penegak Hukum Kepri-Bintan

karena keadilan adalah, kunci dalam menegakkan Hukum

“Kami sangat berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan contoh bahwa;

BACA JUGA:  Kahiyang Ayu Dilantik sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Tim Posyandu Sumut

Hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk Hasan PJ Walikota Tanjungpinang” Pungkasnya Tegas dan singkat.

Diketahui sebelumnya bahwa Kasus ini berawal dari Pengaduan Pelapor selaku direktur dari PT bintan Property Indo atas dugaan tindak pidana pemalsuan dari sebidang tanah yang berlokasi di 2 TKP yakni;

TKP pertama adalah di kilometer 23 RT 01 RW 01 kelurahan sungai lekop kecamatan bintang Timur kabupaten Bintan.

TKP kedua di tempat lainnya sekitar kantor kelurahan sungai lekop kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan.

Berdasarkan pengukuran dan pengecekan ke lokasi, diketahui sebidang luas tanah milik pelapor telah diterbitkan surat baru oleh ketiga orang Tersangka (H,R dan B)

BACA JUGA:  Hardiansyah Menangkan Jabatan Ketua RW 03 dengan Suara Terbanyak

Jadi total keseluruhan bidang tanah yang dipalsukan Tersangka adalah seluas 26.354M atau 2,6H Meter Persegi

Ungkap Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada saat Konfrensi Pers di Polres Bintan, Minggu 5/5/2024.

Bersambung