Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) , Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus
TintaJurnalisNews -Dalam kasus pemalsuan surat tanah di Wilayah Kabupaten Bintan yang sudah di tetapkan tersangka salah satunya Hasan PJ Walikota Tanjungpinang Kepulauan Riau
Beberapa Masyarakat menyampaikan kepada Media TintaJurnalisNews.co.id bahwa Pidana tersangka yang dijerat hukuman Pidana Penjara Paling Lama Delapan Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 K.U.H.Pidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E K.U.H.Pidana, dinilai masih kategori Rendah alias Ringan
Hal itu menimbulkan kekhawatiran Masyarakat terhadap penegakan hukum terkait pemalsuan dokumen ini, memicu tuntutan untuk penanganan yang lebih tegas dan memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan Para tersangka
“Berharap agar keadilan ditegakkan dengan adil dan proporsional, serta memastikan bahwa Pelaku tidak luput dari pertanggungjawaban atas tindakannya” Ucap salah seorang Masyarakat yang tak mau disebutkan namanya di pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) , Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus, menyuarakan permintaan kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap 3 tersangka kasus pemalsuan surat tanah tersebut
Pernyataan ini dipicu oleh keprihatinan atas meningkatnya kasus pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat, sehingga mendesak agar Penegak Hukum tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran serius seperti ini guna menjaga keadilan dan memastikan efektivitas penegakan hukum” Ucapnya
Disamping itu Tok Agus juga menyoroti terkait fakta bahwa dua tersangka lainnya telah ditahan oleh kepolisian, sementara Hasan PJ Walikota Tanjungpinang masih menunggu arahan dari Kemendagri yang masih berkeliaran di luar sana
Pada kesempatan itu, Tok Agus minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera mengambil keputusan Tegas dan Cepat terkait Hasan PJ Walikota Tanjungpinang tersebut agar Integritas Penegakan Hukum terjaga, serta sebagai bentuk keadilan bagi korban” Pungkasnya tegas
Bersambung