TINTAJURNALISNEWS —Pemberitaan mengenai pihak yang disebut sebagai “penadah” kabel hasil pencurian Jembatan Dompak yang masih menghirup udara bebas kembali menjadi sorotan. Salah satu media sebelumnya memberitakan adanya dugaan pihak yang menerima atau menampung kabel hasil pencurian tersebut, sekaligus mempertanyakan perkembangan proses hukumnya.
Kasus pencurian kabel Jembatan Dompak sendiri bukan perkara kecil. Peristiwa tersebut disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1 miliar dan sejumlah orang telah diamankan karena diduga terlibat. Namun munculnya informasi mengenai dugaan aliran kabel hasil pencurian kepada pihak lain membuat publik kembali mempertanyakan apakah perkara tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, pada Senin siang, 14 September 2026, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk informasi tentang pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atau penampungan kabel hasil pencurian.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban maupun penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Pesan yang disampaikan juga terlihat telah dibaca berdasarkan indikator pada aplikasi WhatsApp.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, saat dimintai tanggapan mengenai pemberitaan dan belum adanya penjelasan dari pihak kepolisian.
Menurut Agus, aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas umum dan nilai kerugian yang cukup besar.
“Kalau memang ada informasi bahwa kabel hasil pencurian itu mengalir kepada pihak tertentu, tentu harus ditelusuri secara terang. Jangan hanya berhenti pada orang yang mengambil barang. Rantai peredarannya juga harus jelas,” tegas Agus.

Ia mengatakan, pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak boleh langsung dicap sebagai penadah tanpa proses hukum dan bukti yang sah. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan alasan bagi aparat untuk mengabaikan informasi yang sudah muncul ke ruang publik.
“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada unsur pidana. Kalau masih dalam proses, katakan masih didalami. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, publik justru bertanya-tanya ada apa di balik perkara ini,” ujarnya.
Agus bahkan mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pelaku yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga menerima hasil kejahatan justru tidak jelas statusnya.
“Jangan sampai yang mengambil dikejar, tetapi ketika barangnya sudah berpindah tangan, jejaknya seolah berhenti. Kalau benar penegakan hukum, bongkar dari hulu sampai hilir. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses, dan siapa pun yang tidak terbukti juga harus dijelaskan agar tidak menjadi korban tuduhan,” katanya.
Menurut Agus, keterbukaan aparat dalam perkara seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apalagi objek yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas publik dan kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Ia berharap Polresta Tanjungpinang segera memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar. “Masyarakat tidak meminta polisi membuka seluruh isi penyidikan. Cukup jelaskan status perkaranya. Kalau terang, katakan terang. Kalau masih berjalan, katakan masih berjalan. Jangan biarkan publik mencari jawaban sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kasat Reskrim maupun Polresta Tanjungpinang terkait konfirmasi yang telah disampaikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Sebab yang ditunggu publik bukan sekadar siapa yang ditangkap, tetapi apakah seluruh mata rantai perkara kabel Jembatan Dompak benar-benar sedang ditelusuri hingga tuntas.















