TINTAJURNALISNEWS –Jaringan penyelundupan narkotika internasional kembali diungkap aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), sebagaimana keterangan resmi yang diterima Tinta Jurnalis News.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pejabat dari unsur Polri, BNN, Bea Cukai, BPOM, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda, hingga jajaran terkait lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun, yang pada awal Agustus 2026 diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.
Dari pengembangan kasus tersebut, tim gabungan kemudian mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang dinilai mencurigakan. Salah satu aktivitas yang menjadi perhatian petugas adalah kapal tersebut mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.

Berdasarkan hasil analisis dan penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL kemudian menyusun operasi gabungan untuk melakukan pengejaran serta intersepsi terhadap kedua kapal.
Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.
Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, petugas juga mengintersepsi kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap berbagai kompartemen kapal.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan sekitar 800 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik, WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.
WLC dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Status dan dugaan peran tersangka tersebut merupakan keterangan penyidik dalam pengungkapan perkara. Proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas berbagai instansi dalam pengungkapan jaringan tersebut.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menilai temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin, dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.
Selain pengungkapan kasus, kegiatan juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.
Komitmen tersebut ditujukan untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri menegaskan komitmen Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Kapolda juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers tersebut, barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah preventive strike aparat dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Bagi Kepulauan Riau yang memiliki wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan serta sinergi lintas institusi dalam menghadapi jaringan narkotika internasional.















