TINTAJURNALISNEWS āPresiden RI Prabowo Subianto secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Minggu (26/7/2026).
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI).
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Perry Warjiyo atas dedikasi serta pengabdiannya selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.
Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti proses tersebut melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara menunggu penetapan Gubernur Bank Indonesia yang definitif, tugas dan wewenang Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Pemerintah juga memastikan seluruh proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas ekonomi nasional.
Melalui keterangan resminya, pemerintah mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tetap tenang karena fungsi dan operasional Bank Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi kepemimpinan.















