TINTAJURNALISNEWS –Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan organisasi kewartawanan atas ucapannya yang dinilai menyinggung wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan pejabat Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyampaikan permohonan maaf menyusul adanya imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta masukan dari berbagai rekan wartawan.
“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan, ‘Lu punya otak nggak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.

Meski demikian, Hotman menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul setelah dirinya mendapat beberapa pertanyaan berturut-turut yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.
Ia mengaku sebelumnya telah menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan maupun informasi untuk menjawab dugaan adanya hidden agenda atau motif tertentu dari institusi penegak hukum. Namun, pertanyaan serupa kembali diajukan sehingga dirinya mengaku terpancing emosi.
Menurut Hotman, potongan pernyataan yang beredar di media hanya menampilkan bagian akhir tanpa memuat keseluruhan konteks percakapan saat konferensi pers berlangsung.
Meski memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, Hotman tetap menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas ucapan tersebut dan kembali menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi kewartawanan di Indonesia.

Ia juga menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan. Selama ini, kata Hotman, dirinya memiliki hubungan yang baik dengan insan pers yang selama bertahun-tahun meliput berbagai kegiatan dan penanganan perkara yang melibatkannya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan wartawan dalam setiap kegiatan jurnalistik.
Di sisi lain, proses peliputan juga diharapkan tetap berlangsung secara profesional dengan menghormati hak narasumber untuk memberikan jawaban sesuai kapasitas dan kewenangannya.















