Dewan Pers Ambil Sikap Tegas: Penggunaan Gedung dan UKW PWI Dihentikan Sementara Akibat Dualisme Kepemimpinan

Foto Ilustrasi

TintaJurnalisNews –Dewan Pers melalui rapat pleno ke-42 yang berlangsung pada 29 September 2024, memutuskan langkah tegas dalam menyikapi konflik dualisme kepemimpinan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Langkah ini diambil demi menjaga profesionalisme dan integritas organisasi jurnalis di Indonesia.

Dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI serta menangguhkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.

Perselisihan internal PWI dipicu oleh pengakuan hukum atas dua kepemimpinan yang sah, yakni Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum dan Sasongko sebagai Dewan Kehormatan, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024. Meski SK tersebut memperkuat posisi Hendry, diakui pula bahwa Sasongko memiliki peran penting, sehingga menambah kompleksitas konflik di tubuh PWI.

Langkah Tegas Dewan Pers

1. Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers

Mulai 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta oleh kedua pihak yang terlibat dalam konflik. Gedung tersebut merupakan aset negara yang penggunaannya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Keuangan. Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

2. Penangguhan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Dewan Pers juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan izin pelaksanaan UKW bagi PWI selama konflik dualisme ini belum terselesaikan. Kebijakan ini diambil guna menjaga integritas dan standar profesionalisme wartawan yang berpotensi terganggu oleh ketidakstabilan organisasi.

3. Penunjukan Wakil BPPA Dewan Pers

Kedua pihak yang berseteru diminta segera mencapai kesepakatan terkait penunjukan wakil mereka di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika gagal, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam proses ini.

Dewan Pers menegaskan sikap netralnya dalam menyikapi konflik ini dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

Dewan Pers berharap konflik internal ini dapat diselesaikan dengan cara dialog dan rekonsiliasi. Penyelesaian yang cepat diharapkan dapat memulihkan kinerja PWI dan memastikan wartawan di Indonesia tetap menjalankan tugasnya dengan standar profesionalisme yang tinggi.

Dengan keputusan tegas ini, Dewan Pers menekankan pentingnya kepentingan organisasi di atas segala kepentingan pribadi atau kelompok.

Sumber: A1