Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Sejumlah Lokasi, Dalami Tiga Dugaan Perkara Korupsi dan TPPU

Avatar photo
88
×

Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Sejumlah Lokasi, Dalami Tiga Dugaan Perkara Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

TINTAJURNALISNEWS –Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui skema penyidikan bersama (joint investigation). Langkah tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara yang saat ini masih berproses.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melaksanakan rangkaian penyidikan terhadap beberapa perkara dugaan korupsi.

“Hari ini kami akan menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto kepada awak media.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani.

Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara PLN–Batubara, perkara di PT Asabri untuk periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT Caturkarsa Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Mitra Infrastruktur (KMI) pada kurun waktu 2020–2025.

“Polri sedang melaksanakan penyidikan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap perkara PLN-Batubara, Asabri tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KMI tahun 2020–2025,” jelas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Di antaranya, dalam salah satu proses penyidikan kami saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” katanya.

Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU

Menanggapi pengerahan personel dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang telah sesuai dengan standar operasional kepolisian.

“Penggunaan kekuatan personel itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari standar operasional prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik gabungan melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepulauan Riau selama ini kerap diwarnai dengan keberhasilan penyitaan ratusan ribu hingga jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Namun, di balik berbagai operasi tersebut, muncul harapan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan mampu mengungkap aktor utama dan produsen yang berada di balik peredaran rokok ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan adanya tekanan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Rekaman berdurasi beberapa menit itu dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik setelah terdengar pernyataan bernada larangan terhadap pemberitaan yang diduga disampaikan kepada para wartawan.