Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Mantan Kades di Rokan Hulu Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika

Avatar photo
104
×

Mantan Kades di Rokan Hulu Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dugaan peredaran narkotika

TINTAJURNALISNEWSSeorang pria berinisial BD (47), yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Polres Rokan Hulu melalui Humas, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 2 Juli 2026, di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan resminya.

barang bukti dugaan peredaran narkotika

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 67,57 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening, plastik pembungkus, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah dompet, tas merek Condotti, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk airsoft gun.

Petugas juga menyita 33 butir amunisi yang terdiri atas 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan lima butir kaliber 7,62 mm. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal BD mengakui barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara. Informasi tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Polisi juga menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap BD menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

barang bukti dugaan peredaran narkotika

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BD diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda beberapa tahun lalu. Namun, perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang saat ini ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Tersangka masih menjalani proses hukum, dan yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

HUKUM & KRIMINAL

Gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah penjelasan pemerintah daerah yang menyebut gelper berizin sebagai permainan ketangkasan, kondisi yang ditemukan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Tidak hanya gelper berizin yang masih beroperasi, sejumlah gelper yang diduga tidak berizin pun tetap menjalankan aktivitasnya.

HUKUM & KRIMINAL

Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian berkedok game center menjadi perhatian publik. Penggerebekan dilakukan pada 10 Juni 2026 di dua lokasi, yakni kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026.