Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONALPEMERINTAHAN

“Permainan Ketangkasan” yang Berujung Uang: Gelper Berizin dan Tak Berizin di Batam Tetap Beroperasi, Pengawasan Negara Sedang di Mana?

Avatar photo
176
×

“Permainan Ketangkasan” yang Berujung Uang: Gelper Berizin dan Tak Berizin di Batam Tetap Beroperasi, Pengawasan Negara Sedang di Mana?

Sebarkan artikel ini
Tim investigasi menelusuri gelper berizin dan tak berizin di Batam. Mekanisme permainan memunculkan pertanyaan soal pengawasan dan penegakan hukum.

TINTAJURNALISNEWS –Gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah penjelasan pemerintah daerah yang menyebut gelper berizin sebagai permainan ketangkasan, kondisi yang ditemukan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Tidak hanya gelper berizin yang masih beroperasi, sejumlah gelper yang diduga tidak berizin pun tetap menjalankan aktivitasnya.

Lantas, sejauh mana pengawasan dilakukan?

Tim Investigasi Tinta Jurnalis News mendatangi sejumlah lokasi gelper di Kota Batam, baik yang mengantongi izin usaha maupun yang diduga beroperasi tanpa izin. Di beberapa lokasi tersebut, mekanisme permainan yang ditemukan memiliki pola yang hampir serupa.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pemain membeli kredit menggunakan uang tunai, kemudian memainkan mesin permainan. Apabila memperoleh kemenangan, pemain mendapatkan voucher yang dapat ditukarkan dengan barang. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, barang atau voucher tersebut diketahui memiliki nilai ekonomi dan dalam praktiknya dapat dikonversi kembali menjadi uang melalui mekanisme yang telah dikenal oleh para pemain.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat.

Jika izin diberikan untuk penyelenggaraan permainan ketangkasan, apakah mekanisme seperti ini masih sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin yang diterbitkan?

Sebab, sejak awal hingga akhir permainan, uang tetap menjadi bagian dari rangkaian transaksi. Pemain datang membawa uang, membeli kredit, memainkan mesin, lalu memperoleh hadiah yang memiliki nilai ekonomi.

Fenomena ini bukanlah persoalan yang baru muncul. Aktivitas gelper telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Batam. Berbagai pemberitaan media, keluhan masyarakat, hingga diskusi di ruang publik telah berkali-kali menyoroti mekanisme permainan tersebut. Namun hingga kini, aktivitas itu masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pengawasan.

Bagaimana evaluasi pemerintah daerah terhadap izin yang telah diterbitkan? Apakah dilakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan operasional gelper tetap sesuai dengan izin yang diberikan?

Di sisi lain, bagaimana dengan gelper yang diduga tidak memiliki izin? Mengapa masih dapat beroperasi dalam waktu yang cukup lama? Apakah sudah pernah dilakukan penertiban? Jika sudah, bagaimana hasilnya? Jika belum, apa kendalanya?

Pertanyaan yang sama juga layak diarahkan kepada aparat penegak hukum.

Apakah mekanisme permainan yang berlangsung di lapangan pernah diperiksa secara menyeluruh? Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan yang terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan izin atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, publik juga berharap adanya tindakan yang profesional dan transparan.

Yang menjadi perhatian masyarakat sesungguhnya bukan sekadar status berizin atau tidak berizin, melainkan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan praktik yang berlangsung di lapangan.

Sebab, izin usaha seharusnya menjadi instrumen pengawasan, bukan sekadar dokumen administratif. Ketika muncul perbedaan antara konsep “permainan ketangkasan” yang disampaikan pemerintah dengan mekanisme permainan yang ditemukan masyarakat, maka evaluasi dan penjelasan kepada publik menjadi hal yang penting.

Sudah saatnya pemerintah daerah sebagai pemberi izin dan aparat penegak hukum memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat. Transparansi diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Masyarakat tidak sedang mencari sensasi. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian. Apakah yang berlangsung di sejumlah gelper di Kota Batam benar-benar masih berada dalam koridor “permainan ketangkasan” sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah daerah, atau justru sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara gelper, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.

Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui pengawasan yang nyata, penegakan aturan yang konsisten, dan transparansi kepada masyarakat.🇮🇩

NASIONAL

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, memberikan motivasi kepada ratusan siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI dan peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Bela Negara Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat berkunjung ke Markas Rindam I/Bukit Barisan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026).

HUKUM & KRIMINAL

Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian berkedok game center menjadi perhatian publik. Penggerebekan dilakukan pada 10 Juni 2026 di dua lokasi, yakni kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026.