Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS -Gelombang hiburan berbasis permainan ketangkasan atau gelper semakin menjamur di Kota Batam. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), tercatat 28 unit usaha gelper telah mengantongi izin resmi melalui sistem OSS berbasis risiko.
Namun, di balik legalitas itu, publik bertanya: yakin tak ada aroma perjudian terselubung di dalamnya?
Lokasi gelper yang telah berizin tersebar di berbagai titik, di antaranya kawasan Nagoya Hill, Botania, Batam Centre Point, Windsor, hingga Tembesi. Tempat-tempat tersebut kerap dipadati pengunjung, sebagian terlihat sebagai keluarga, sebagian lainnya didominasi pengunjung dewasa yang bermain hingga larut malam.
Izin yang dikeluarkan diklasifikasikan sebagai usaha permainan ketangkasan, bukan perjudian. Kegiatan utamanya harus bersifat hiburan dan rekreatif, bukan tempat taruhan. Hadiah yang diperbolehkan hanya dalam bentuk voucher main ulang, boneka, atau barang non-ekonomi tinggi bukan uang tunai atau bentuk konversi nilai ekonomi lainnya.
Namun, fakta di lapangan tak selalu seideal regulasi. Beberapa gelper diduga memiliki sistem poin yang ditukar menjadi hadiah bernilai ekonomi tinggi, bahkan ada yang ditengarai bisa diuangkan melalui perantara. Kondisi ini membuka celah bagi praktik perjudian terselubung yang berkedok hiburan.
Meski dalam izin tidak disebutkan secara tegas siapa yang boleh bermain, konsep dasarnya jelas: gelper diperuntukkan sebagai tempat hiburan untuk anak-anak dan remaja. Namun realita berbeda tak sedikit gelper yang justru menjadi tempat favorit bagi pemain dewasa, bahkan berkesan eksklusif dan tertutup.
Pengawasan pengunjung seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak pengelola. Jika sebuah gelper mengakomodasi permainan bernuansa taruhan dan minim kontrol, maka fungsinya sudah bergeser dari hiburan menjadi potensi pelanggaran hukum.
Legalitas tak boleh jadi pembungkus praktik ilegal. Justru setelah izin dikeluarkan, pemerintah berkewajiban melakukan evaluasi dan pengawasan berkala. Jika ditemukan pelanggaran, mulai dari penyimpangan aktivitas hingga bentuk hadiah yang menyalahi aturan, maka izin bisa dicabut dan pelaku usaha dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mengapa banyak gelper yang tetap beroperasi seolah tanpa kendala, meski isu perjudian terselubung kerap mencuat? Apakah pengawasan hanya formalitas? Apakah ada sistem evaluasi mendalam terhadap aktivitas aktual di lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini mengemuka karena masyarakat menilai ada ketidaksesuaian antara izin tertulis dan praktik di lapangan. Publik tidak menuduh, tetapi meminta kejelasan.
Batam adalah kota strategis dengan geliat ekonomi yang kuat. Wajar jika sektor hiburan tumbuh. Namun, pertumbuhan tanpa pengawasan hanya akan menimbulkan kecurigaan. Ketegasan, transparansi, dan keberanian menindak pelanggaran adalah bentuk nyata bahwa pemerintah hadir melindungi masyarakat.
Satu hal yang perlu ditegaskan: izin resmi bukan berarti bebas dari pengawasan. Dan hiburan tak boleh jadi kedok untuk perjudian.