Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Tersangka Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bintan Timur

Avatar photo
169
×

Tersangka Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bintan Timur

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pelaku ZF (24)

TintaJurnalisNews -Seorang pria yang berinisial ZF (24) yang merupakan seorang residivice kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur ditempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).

Kali ini tersangka ZF melakukan penggelapan berupa sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik Saudara Marhosen, penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada hari Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Saudara Marhosen, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:  Polres Bintan Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42 Tahun 2025

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek Bintan Timur.

AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitsa orang lain atas nama JH.

“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor, tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan”, terang Rugianto.

BACA JUGA:  Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Diperiksa Seharian di Kasus Pemalsuan Surat Tanah

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur”, jelas Rugianto.

“Setelah adanya laporan korban tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor, untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”, lanjut Kapolsek.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok”, tutup AKP Rugianto.

Sumber: Humas