TINTAJURNALISNEWS –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka berinisial RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses hukum lanjutan dalam perkara yang tengah ditangani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan guna memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka sehingga proses pelimpahan perkara dapat berlangsung dengan lancar.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan para tersangka dalam kondisi yang layak untuk mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.
“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga akan melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang dilimpahkan sesuai dengan hasil yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Iman.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidikan dilakukan dan perkara memasuki tahap pelimpahan kepada pihak kejaksaan.















