Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPendidikan

Terima Rapor SMP Negeri 3, Belajar di SMP Negeri 7, Data Siswi Justru Disebut Masih di SKB

Avatar photo
103
×

Terima Rapor SMP Negeri 3, Belajar di SMP Negeri 7, Data Siswi Justru Disebut Masih di SKB

Sebarkan artikel ini
Dokumen rapor dan proses administrasi pendidikan siswi di Tanjungpinang yang disebut mengalami ketidaksesuaian data dalam sistem.

TINTAJURNALISNEWS –Persoalan administrasi pendidikan yang dialami seorang siswi berinisial C di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian setelah muncul perbedaan antara dokumen pendidikan yang dimiliki keluarga dengan data yang disebut tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

Orang tua C berinisial YD, yang juga merupakan pemilik media online Tinta Jurnalis News, mempertanyakan kejelasan status pendidikan anaknya setelah mengetahui bahwa data C disebut masih tercatat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), sementara rapor semester pertama yang diterimanya mencantumkan identitas SMP Negeri 3 Tanjungpinang.

Persoalan tersebut mencuat setelah YD melakukan pertemuan langsung dengan Kepala SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Erni Yusnita, di ruang kerjanya pada 18 Juni 2026.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam pertemuan tersebut, Erni Yusnita menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya membantu menyelesaikan persoalan administrasi yang dialami C.

Menurut Erni, setelah mengetahui adanya kendala data, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan operator dan mencoba melakukan penarikan data siswa ke dalam sistem sekolah. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena data C masih terdeteksi berada di SKB dan dinyatakan tidak valid oleh sistem.

“Kami sudah berusaha membantu. Operator juga sudah kami panggil dan mencoba menarik data, tetapi sistem tetap menolak karena status datanya masih terdeteksi di SKB,” jelas Erni.

Erni menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan karena sekolah tidak ingin membantu, melainkan karena keterbatasan kewenangan sekolah terhadap sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi secara nasional.

Menurutnya, sekolah tidak memiliki akses untuk mengubah atau memindahkan data secara manual apabila sistem pusat tidak memberikan persetujuan validasi.

BACA JUGA:  Viral di TikTok! Aksa Hallatu Suarakan Tuntutan di Depan Kejaksaan Agung: “Tangkap Rudi”  

“Kalau soal belajar dan rapor, kami bisa membantu. Tetapi ketika menyangkut data resmi dalam sistem nasional, sekolah tidak bisa mengubahnya sendiri karena seluruh data terkoneksi dengan Dapodik pusat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Erni juga mengungkapkan bahwa C tetap mengikuti proses pembelajaran sebagaimana siswa lainnya selama berada di lingkungan sekolah. Namun persoalan administrasi yang muncul dikhawatirkan dapat berdampak pada proses pendidikan berikutnya apabila data dalam sistem tidak segera menemukan solusi.

Menurut pihak sekolah, apabila seorang siswa tidak terdaftar dalam sistem Dapodik yang sesuai, maka akan berpengaruh terhadap penerbitan dokumen pendidikan resmi di masa mendatang, termasuk yang berkaitan dengan data ijazah.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan dari pihak keluarga. Sebab, berdasarkan dokumen rapor semester pertama yang dimiliki, identitas sekolah yang tercantum adalah SMP Negeri 3 Tanjungpinang, bukan SKB sebagaimana yang disebutkan dalam data sistem.

“Yang menjadi pertanyaan kami, jika memang sejak awal status anak kami berada di SKB, mengapa rapor yang diterbitkan mencantumkan SMP Negeri 3 Tanjungpinang? Dan mengapa persoalan ini baru diketahui ketika anak sudah hampir menyelesaikan tahun ajaran?” ujar YD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, C awalnya diterima dan mengikuti pendidikan di SMP Negeri 3 Tanjungpinang yang saat itu berada dalam satu kawasan dengan SMP Negeri 7 Tanjungpinang. Setelah aktivitas SMP Negeri 3 tidak lagi berjalan di lokasi tersebut, C kemudian melanjutkan proses belajar di SMP Negeri 7.

BACA JUGA:  Rekening Tidak Aktif Rawan Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang Narkotika, PPATK Ingatkan Perbankan Perkuat Proteksi

Namun di tengah perjalanan pendidikan tersebut, muncul informasi bahwa data C masih terdeteksi di SKB dalam sistem Dapodik sehingga memunculkan persoalan administrasi yang kini dipertanyakan oleh keluarga.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, YD juga melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si., melalui sambungan telepon pada 19 Juni 2026.

Dalam percakapan tersebut, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait persoalan yang dialami C dan langsung berupaya membantu mencarikan jalan keluar.

Menurut Teguh, salah satu kendala yang dihadapi berkaitan dengan ketentuan usia yang telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Saat proses administrasi dilakukan, sistem disebut menolak karena terdapat kendala validasi yang berkaitan dengan ketentuan usia yang berlaku dalam sistem.

Teguh menegaskan bahwa aturan tersebut berasal dari sistem yang terintegrasi secara nasional sehingga pemerintah daerah maupun sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data yang telah terkunci oleh sistem pusat.

Meski demikian, Teguh menyatakan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik agar hak pendidikan C tetap terpenuhi.

Ia mengaku tidak ingin persoalan administrasi tersebut berdampak terhadap psikologis maupun masa depan pendidikan anak yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan akan terus berupaya mencarikan solusi agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan semangat belajar akibat persoalan administrasi yang sedang dihadapi,” ujar Teguh dalam komunikasi tersebut.

Sikap tersebut diapresiasi oleh pihak keluarga. Namun YD berharap pencarian solusi juga dibarengi dengan penelusuran menyeluruh terhadap penyebab munculnya perbedaan data antara dokumen rapor dan data yang tercatat dalam sistem.

BACA JUGA:  Baru Dibongkar Aparat, Pagar di Depan Pabrik Teh Prendjak Kembali Berdiri dalam 8 Hari

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian saat ini bukan semata-mata terkait batas usia, melainkan adanya perbedaan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi peserta didik dan orang tua.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar soal sistem. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana anak ini bisa diterima sekolah, mengikuti proses belajar, menerima rapor resmi SMP Negeri 3, tetapi kemudian muncul keterangan berbeda dalam sistem. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pendidikan seorang anak. Di satu sisi, sekolah menyatakan telah berupaya membantu namun terkendala sistem. Di sisi lain, orang tua mempertanyakan adanya perbedaan antara dokumen pendidikan yang dimiliki dengan data yang muncul dalam sistem nasional.

Karena itu, keluarga berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran menyeluruh agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan solusi yang berpihak pada kepentingan peserta didik.

Hingga berita ini ditulis, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak keluarga, Kepala SMP Negeri 7 Tanjungpinang Erni Yusnita, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si., telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Ketua Pengawas Haji, serta pimpinan Komisi VIII DPR RI di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), pertemuan tersebut membahas laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang secara umum dinilai berjalan baik, lancar, tertib, serta semakin memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.