Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

KSOP Sri Payung Buka Suara, Tegaskan Batas Kewenangan Soal Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen

Avatar photo
42
×

KSOP Sri Payung Buka Suara, Tegaskan Batas Kewenangan Soal Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
KSOP Tanjungpinang saat memberikan klarifikasi terkait dugaan barang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung Batu 6.

TINTAJURNALISNEWS —Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung Batu 6 yang beredar pada 18 Juni 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang melalui Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fonny Malvimas, pada Jumat (19/6/2026).

Fonny menegaskan bahwa KSOP Tanjungpinang memiliki kewenangan pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Namun, terkait pemeriksaan asal-usul barang impor, kewajiban kepabeanan, hingga kelengkapan dokumen karantina, hal tersebut menjadi kewenangan instansi teknis terkait.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujar Fonny.

BACA JUGA:  Postingan Akun Dispar Kepri di Facebook: Bazaar Ramadan 1447H di Gurindam 12 Resmi Dibatalkan

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, KSOP berperan dalam pengawasan, koordinasi, serta memastikan aspek keselamatan dan keamanan di wilayah pelabuhan.

Sementara itu, pengawasan terhadap barang impor dan kepabeanan merupakan kewenangan Bea Cukai, sedangkan pemeriksaan terkait komoditas dan dokumen karantina menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.

Fonny juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan petugas KSOP berinisial P yang disebut tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak KSOP sebelum dipublikasikan.

Ia menilai, prinsip keberimbangan dalam pemberitaan penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi sepihak dan menyeret nama institusi tanpa dasar penugasan yang jelas.

BACA JUGA:  PSG, UFO Mind & Bold Merajalela: Mafia Rokok Ilegal Tampak Lebih Kuat dari Negara

“Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan bagaimana hasil pemeriksaannya,” jelas Fonny.

Menurutnya, setiap kegiatan yang membawa nama institusi harus memiliki administrasi penugasan yang sah, koordinasi resmi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam rantai komando.

“Jika memang membawa nama institusi, harus ada administrasi penugasan dan koordinasi resmi. Jika tidak, perlu dijelaskan apakah itu inisiatif pribadi atau kegiatan di luar penugasan,” tambahnya.

Meski demikian, KSOP Tanjungpinang tetap mendukung upaya pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen, sepanjang dilakukan sesuai aturan, prosedur, serta kewenangan masing-masing instansi.

BACA JUGA:  Gelper di Batam: Hiburan atau Perjudian Terselubung? Koin Gratis atau Harus Dibeli?

“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” tegas Fonny.

Melalui klarifikasi ini, KSOP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih utuh terkait pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengawasan kepelabuhanan, kepabeanan, dan karantina di wilayah Pelabuhan Sri Payung Batu 6.