TINTAJURNALISNEWS -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Karimun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, perhatian utama tertuju pada keterangan ahli yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum (PH), yakni Ahli Pidana dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Assoc Prof Dr. Alwan Hariyanto, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim, Assoc Prof Dr. Alwan Hariyanto menegaskan bahwa proses hukum pidana dapat dikesampingkan apabila suatu perkara masih memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 613 poin 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang lebih dominan pada aspek administrasi, maka penyelesaiannya dapat diarahkan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi sebelum masuk ke ranah pidana.
“Kaidah hukum administrasi harus lebih dahulu dikedepankan apabila ditemukan kelemahan administrasi dalam pengelolaan anggaran atau kebijakan pemerintahan,” terang ahli dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Karimun yang saat ini mulai mendalami aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran, mekanisme pembayaran, hingga prosedur administrasi penggunaan dana hibah pemerintah.
Selain Ahli Pidana, pihak Penasehat Hukum juga menghadirkan Assoc Prof Lina Yati, dosen Pascasarjana UNRIKA dalam bidang Ilmu Administrasi Pemerintahan.
Dalam keterangannya, Lina Yati menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan dalam pengelolaan anggaran negara otomatis masuk dalam kategori tindak pidana, terutama apabila masih ditemukan unsur kesalahan administrasi yang dapat diperbaiki melalui mekanisme pemerintahan.
Persidangan tersebut juga mengupas mekanisme pembayaran kegiatan, peran bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Majelis hakim mendalami apakah persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut masuk dalam ranah pidana atau lebih dominan sebagai persoalan administrasi pemerintahan.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang karena pembuktian mulai menyentuh aspek teknis penggunaan anggaran, mekanisme pembayaran, serta tanggung jawab administrasi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.







