Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Ahli Pidana UNRIKA Tegaskan Proses Pidana Bisa Dikesampingkan, UU Nomor 1 Tahun 2026 Utamakan Administrasi

Avatar photo
159
×

Ahli Pidana UNRIKA Tegaskan Proses Pidana Bisa Dikesampingkan, UU Nomor 1 Tahun 2026 Utamakan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan penyimpangan dana hibah KPU Karimun yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TINTAJURNALISNEWS -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Karimun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, perhatian utama tertuju pada keterangan ahli yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum (PH), yakni Ahli Pidana dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Assoc Prof Dr. Alwan Hariyanto, S.H., M.H.

Di hadapan majelis hakim, Assoc Prof Dr. Alwan Hariyanto menegaskan bahwa proses hukum pidana dapat dikesampingkan apabila suatu perkara masih memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme administrasi pemerintahan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 613 poin 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang lebih dominan pada aspek administrasi, maka penyelesaiannya dapat diarahkan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kaidah hukum administrasi harus lebih dahulu dikedepankan apabila ditemukan kelemahan administrasi dalam pengelolaan anggaran atau kebijakan pemerintahan,” terang ahli dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Karimun yang saat ini mulai mendalami aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran, mekanisme pembayaran, hingga prosedur administrasi penggunaan dana hibah pemerintah.

Selain Ahli Pidana, pihak Penasehat Hukum juga menghadirkan Assoc Prof Lina Yati, dosen Pascasarjana UNRIKA dalam bidang Ilmu Administrasi Pemerintahan.

Dalam keterangannya, Lina Yati menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan dalam pengelolaan anggaran negara otomatis masuk dalam kategori tindak pidana, terutama apabila masih ditemukan unsur kesalahan administrasi yang dapat diperbaiki melalui mekanisme pemerintahan.

Persidangan tersebut juga mengupas mekanisme pembayaran kegiatan, peran bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Majelis hakim mendalami apakah persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut masuk dalam ranah pidana atau lebih dominan sebagai persoalan administrasi pemerintahan.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang karena pembuktian mulai menyentuh aspek teknis penggunaan anggaran, mekanisme pembayaran, serta tanggung jawab administrasi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kepulauan Riau selama ini kerap diwarnai dengan keberhasilan penyitaan ratusan ribu hingga jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Namun, di balik berbagai operasi tersebut, muncul harapan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan mampu mengungkap aktor utama dan produsen yang berada di balik peredaran rokok ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan adanya tekanan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Rekaman berdurasi beberapa menit itu dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik setelah terdengar pernyataan bernada larangan terhadap pemberitaan yang diduga disampaikan kepada para wartawan.

HUKUM & KRIMINAL

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui skema penyidikan bersama (joint investigation). Langkah tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara yang saat ini masih berproses.