TINTAJURNALISNEWS —Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara, MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam kebijakan tersebut, Presiden menegaskan bahwa kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Implementasi awal kebijakan ini akan diberlakukan pada tiga komoditas strategis, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor, tetapi juga untuk menutup celah praktik kurang bayar, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini berpotensi merugikan negara.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengaturan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam, agar kontribusi sektor tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan nasional.
Presiden menegaskan bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan penting dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang berkeadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penguatan tata kelola sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.









