Menkeu Sri Mulyani Indrawati
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah terus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mengatur penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus bank nasional.
Sementara itu, aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan nasional relatif stabil dan bahkan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan sebesar 30 persen.
“Posisi devisa hasil ekspor yang ditempatkan di perbankan kita relatif stabil. Jika sebelumnya batas minimalnya 30 persen, kini angkanya mencapai 37 hingga 42 persen. Ini menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan tersebut. Dengan kebijakan 100 persen, terutama untuk sektor batu bara, CPO, dan nikel—tiga komoditas ekspor utama—diharapkan semakin memperkuat cadangan devisa kita,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).
Untuk memastikan kebijakan ini tidak menghambat aktivitas eksportir, Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia. Pemerintah juga menjamin kelancaran transaksi keuangan eksportir, termasuk kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran kewajiban pajak dalam valuta asing, pembayaran dividen, pengadaan barang yang tidak tersedia di dalam negeri, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengalami disrupsi akibat retensi 100 persen selama 12 bulan. Pemerintah telah memastikan stabilitas sistem keuangan dan kemudahan akses bagi eksportir,” tegas Menkeu.
Menkeu juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara untuk memastikan sumber daya alam yang diekspor dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
“Kita ingin memastikan bahwa hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia benar-benar masuk dan memperkuat perekonomian dalam negeri. Dengan sistem perbankan dan keuangan yang terus diperkuat, eksportir juga dapat menerima layanan terbaik dari sistem keuangan nasional,” pungkasnya.
Sumber: Kemkeu RI