TINTAJURNALISNEWS –Beredarnya video pengawalan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, menjadi perhatian publik di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat AKP Deky dikawal sejumlah petugas usai menjalani proses di lingkungan Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang berkembang dan pemberitaan sejumlah media, AKP Deky diketahui telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kasus ini turut menjadi sorotan lantaran AKP Deky sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak yang tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.
Usai pelaksanaan sidang etik, AKP Deky tampak dibawa personel Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri guna menjalani proses lanjutan. Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, dirinya memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dikabarkan masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam praktik perlindungan jaringan narkotika.
Peristiwa tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tegas dalam sidang etik penting dilakukan guna menjaga integritas institusi kepolisian, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lanjutan terkait apakah yang bersangkutan menerima putusan atau menempuh upaya banding etik internal.









