TINTAJURNALISNEWS –Dugaan kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat. Dugaan pencemaran aliran Sungai Kuku tersebut disebut mengakibatkan ribuan ikan mati dan berdampak terhadap lingkungan sekitar, Rabu (12/5/2026).
Informasi yang dihimpun Tim TJN di lapangan menyebutkan, warga Desa Kepenuhan Barat Mulia menemukan banyak ikan mati mengapung di aliran sungai. Tidak hanya ikan, sejumlah biota sungai lain seperti udang, ular hingga biawak juga dilaporkan ikut terdampak.

Pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin, H. Zulkifli Said, meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap manajemen PT Era Sawita. Menurutnya, dugaan pencemaran limbah tersebut bukan pertama kali terjadi dan telah berulang kali merugikan masyarakat sekitar.
“Kami yang paling merasakan dampaknya karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan lingkungan pondok pesantren. Sekarang masyarakat sulit mencari ikan di Sungai Kuku karena banyak yang mati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut telah beberapa kali terjadi sejak tahun 2014. Bahkan pada tahun 2019, kasus serupa juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu dan disebut telah ada surat paksaan pemerintah kepada perusahaan.
“Sudah ada beberapa tahapan dan peringatan yang diberikan, namun sampai sekarang kami menilai belum ada penyelesaian yang jelas. Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak pencemaran lingkungan ini,” tegasnya.
Menurut warga, limbah PKS yang diduga masuk ke aliran sungai menyebabkan kadar oksigen di dalam air menurun drastis sehingga memicu kematian massal biota sungai. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai.
Dalam keterangannya, H. Zulkifli Said juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menyebut pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, saat dikonfirmasi Tim TJN menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengambilan sampel.
“Tim DLH sudah turun ke lapangan untuk proses pemeriksaan dan pengambilan sampel,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Era Sawita belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran limbah yang mencemari Sungai Kuku tersebut.









