Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
PERISTIWA

Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah PKS PT Era Sawita, DLH Rohul Turunkan Tim

Avatar photo
109
×

Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah PKS PT Era Sawita, DLH Rohul Turunkan Tim

Sebarkan artikel ini
kondisi Sungai Kuku yang diduga tercemar limbah PKS PT Era Sawita hingga menyebabkan ribuan ikan mati di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu [Dok. AT]

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat. Dugaan pencemaran aliran Sungai Kuku tersebut disebut mengakibatkan ribuan ikan mati dan berdampak terhadap lingkungan sekitar, Rabu (12/5/2026).

Informasi yang dihimpun Tim TJN di lapangan menyebutkan, warga Desa Kepenuhan Barat Mulia menemukan banyak ikan mati mengapung di aliran sungai. Tidak hanya ikan, sejumlah biota sungai lain seperti udang, ular hingga biawak juga dilaporkan ikut terdampak.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin, H. Zulkifli Said, meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap manajemen PT Era Sawita. Menurutnya, dugaan pencemaran limbah tersebut bukan pertama kali terjadi dan telah berulang kali merugikan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Ancaman Banjir

“Kami yang paling merasakan dampaknya karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan lingkungan pondok pesantren. Sekarang masyarakat sulit mencari ikan di Sungai Kuku karena banyak yang mati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut telah beberapa kali terjadi sejak tahun 2014. Bahkan pada tahun 2019, kasus serupa juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu dan disebut telah ada surat paksaan pemerintah kepada perusahaan.

“Sudah ada beberapa tahapan dan peringatan yang diberikan, namun sampai sekarang kami menilai belum ada penyelesaian yang jelas. Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak pencemaran lingkungan ini,” tegasnya.

Menurut warga, limbah PKS yang diduga masuk ke aliran sungai menyebabkan kadar oksigen di dalam air menurun drastis sehingga memicu kematian massal biota sungai. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai.

BACA JUGA:  Polres Rokan Hulu Bongkar 4 Kasus Narkoba, 8 Pelaku Ditangkap dalam Patroli Skala Besar

Dalam keterangannya, H. Zulkifli Said juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menyebut pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, saat dikonfirmasi Tim TJN menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengambilan sampel.

“Tim DLH sudah turun ke lapangan untuk proses pemeriksaan dan pengambilan sampel,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Era Sawita belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran limbah yang mencemari Sungai Kuku tersebut.