Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Agenda Pelantikan Prabowo-Gibran Tidak Terpengaruh Oleh Gugatan PDI P di PTUN, Baca!

Avatar photo
151
×

Agenda Pelantikan Prabowo-Gibran Tidak Terpengaruh Oleh Gugatan PDI P di PTUN, Baca!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"325882815080201","type":"ugc"}]}}

MPR RI (Foto; Google)

TintaJurnalisNews -Merespon keinginan PDI-P agar MPR tidak melantik Presiden-wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Yandri Susanto menegaskan tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Yandri mengatakan, agenda pelantikan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh oleh gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta agar Prabowo-Gibran tidak dilantik, dilansir dari kompas.com.

“Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti,” kata Yandri saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

“Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” sambungnya.

BACA JUGA:  Diduga ‘Main Mata’, Pansel Loloskan Nama Tak Penuhi Syarat, Integritas Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Kepri Dipertanyakan

Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, gugatan PDI-P di PTUN sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi karena proses Pemilu 2024 sudah selesai.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah puncak dari segala proses, maka menurut kami lucu juga kalau PDI-P baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran,” kata Yandri.

Yandri pun mengingatkan, MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah menolak petitum terkait diskualifikasi Gibran. Ia menyebutkan, PDI-P juga tidak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika baru mendaftar Pilpres 2024.

“Alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Di mana tahapan-tahapan itu tidak pernah dipersoalkan PDI-P maupun pasangan capres 01 dan 03,” kata Yandri.

Yandri pun menekankan KPU tidak salah ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres lantaran sudah berpegang pada putusan MK.

BACA JUGA:  Perjudian Gelanggang Ayam & Cingkoko di KM 14, Datok Agus Desak Polresta Tanjungpinang Usut Pelaku Pencemaran Nama Baik Pimpinan TJN

Dan memang tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan,” kata dia.

PDI-P tengah menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024/Red.

Sumber: Forum Pemilu.com

NASIONAL

Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada para peserta Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026 di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026). Program yang dirancang khusus oleh Presiden tersebut dipersiapkan untuk membentuk calon pemimpin perusahaan-perusahaan BUMN di masa mendatang.