TINTAJURNALISNEWS –Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 23 April 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik pertambangan yang tetap berjalan meski izin perusahaan telah dihentikan sejak tahun 2017.
Adapun tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
Pertama, HS, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara milik perusahaan, meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah dan berkaitan dengan aktivitas PT AKT yang izinnya telah dicabut. Selain itu, HS juga diduga menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari pihak perusahaan afiliasi. Tindakan tersebut menyebabkan proses verifikasi dari Kementerian ESDM tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam penerbitan Surat Perintah Berlayar.

Kedua, BJW, selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama ST selaku beneficial owner tetap menjalankan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan afiliasi, termasuk PT BPB, dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain untuk kepentingan ekspor hingga tahun 2025. Padahal, kontrak karya PT AKT berdasarkan PKP2B telah dihentikan sejak 2017, sehingga seluruh aktivitas pertambangan dinyatakan tidak lagi diperbolehkan.
Ketiga, HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang jasa kelautan dan kargo. HZM diduga terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) serta Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebagai surveyor, ia seharusnya melakukan verifikasi asal-usul dan kualitas batu bara, namun diduga justru memanipulasi data dengan mencantumkan asal barang dari perusahaan lain untuk meloloskan pengiriman batu bara ilegal.

Akibat praktik tersebut, batu bara dari wilayah tambang yang telah dicabut izinnya tetap dapat dipasarkan dan diekspor seolah-olah berasal dari sumber yang sah, sekaligus menghindari kewajiban pembayaran royalti kepada negara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.









