Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polda Kepri Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS, 37 Adegan Diperagakan

Avatar photo
73
×

Polda Kepri Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS, 37 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini
rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS

TINTAJURNALISNEWS –Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 adegan diperagakan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam rekonstruksi, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dengan menghadirkan tersangka dan pemeran pengganti. Proses ini menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga akhir guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:  Kuat Dugaan Suap Menyuap, Jackpot Sky Game di Tanjung Uma Bebas Beroperasi, APH Pura-Pura Tak Melihat

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para pihak serta memperjelas peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Melalui rekonstruksi ini, kami melihat apakah terdapat kesesuaian atau perbedaan keterangan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tegas di Lapangan, Li Claudia Chandra Perintahkan Hentikan Tambang Ilegal di Batam

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan penyusunan berkas perkara dapat dilakukan secara lengkap, profesional, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp