TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Dompak yang diduga berdampak pada ekosistem mangrove terus menjadi perhatian publik. Pihak Kelurahan Dompak akhirnya buka suara terkait kronologi awal kegiatan tersebut.
Lurah Dompak, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan bersama unsur RT/RW dan aparat penegakan peraturan (Gakkum) telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik lahan pada 29 Januari 2026.
“Pada tanggal 29 Januari itu kami diundang bersama RT, RW, serta perwakilan pemilik lahan. Dari kelurahan dan Gakkum juga hadir. Dalam pertemuan itu kami sudah menyampaikan bahwa jika ada aktivitas penimbunan harus memiliki izin terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi Redaksi Tinta Jurnalis News 23/4/26.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, pihak pemilik lahan menyampaikan rencana penimbunan di area dekat jembatan. Namun, kelurahan menegaskan bahwa lokasi tersebut memiliki dua zonasi berbeda, yakni kawasan perumahan dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kami jelaskan bahwa di lokasi itu ada dua tata ruang, perumahan dan HPT. Apapun kegiatannya tetap harus melalui proses perizinan terlebih dahulu,” katanya.
Ardiansyah juga menegaskan, hingga pertemuan berlangsung, pihak kelurahan belum menerima dokumen perizinan dari pihak terkait.
“Kami belum ada menerima izin apapun. Seingat kami hanya ada retribusi, itu pun perlu kami klarifikasi kembali. Jadi dalam pertemuan itu disepakati tidak boleh ada aktivitas penimbunan sebelum izin lengkap,” tegasnya.
Namun, hanya berselang dua hari setelah pertemuan tersebut, aktivitas penimbunan diduga tetap dilakukan.
“Kami mendapat informasi sekitar tanggal 31 Januari sudah ada aktivitas penimbunan yang dilakukan secara diam-diam,” ungkapnya.

Terkait kondisi lokasi, Ardiansyah menjelaskan bahwa tidak seluruh area merupakan mangrove. Ia menyebut sebagian wilayah merupakan lahan semak, sementara kawasan mangrove berada pada zonasi HPT.
“Dari awal masuk lokasi itu tidak semuanya mangrove, sebagian semak. Namun untuk yang masuk zonasi HPT memang terdapat mangrove yang kemudian ditimbun,” jelasnya.
Sementara itu, untuk rincian luas masing-masing zonasi, baik perumahan maupun HPT, pihak kelurahan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan instansi teknis.
“Untuk luasan detail itu ranahnya PUPR, kami tidak bisa menyampaikan secara pasti,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Ardiansyah menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan pesisir dan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pemilik lahan agar setiap aktivitas pembangunan, apalagi yang berdampak pada lingkungan seperti kawasan mangrove, dapat terlebih dahulu melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan semua pihak dapat lebih mengedepankan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Harapan kami, ke depan setiap kegiatan bisa dikomunikasikan dengan baik sejak awal, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.

Hingga kini, polemik penimbunan di kawasan tersebut masih terus bergulir, terutama terkait dugaan belum lengkapnya perizinan serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir.









