Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Bekasi, Jurnalis Diduga Dianiaya dan Disandera, APH Diminta Usut Tuntas

Avatar photo
79
×

Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Bekasi, Jurnalis Diduga Dianiaya dan Disandera, APH Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Gas LPG ilegal

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam (20/4/2025) sekitar pukul 23.17 WIB.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pelaku diduga memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang telah diatur pemerintah.

Penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk pengoplosan dan distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Jelang Idulfitri, Wali Kota Batam dan Wamendag Pastikan Harga Sembako Stabil

Namun, saat awak media melakukan upaya konfirmasi di lokasi, situasi justru memanas. Terjadi cekcok antara awak media dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Awak media bahkan sempat dituduh melakukan pencurian telepon genggam, meskipun perangkat tersebut disebut ditemukan di sekitar lokasi saat proses peliputan berlangsung.

Ketegangan meningkat ketika salah satu dari tiga jurnalis diduga mengalami tindakan kekerasan, sementara satu lainnya diduga sempat ditahan oleh sekelompok orang yang berada di lokasi. Dalam insiden tersebut, pelaku juga disebut mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan intimidasi terhadap awak media.

Dalam kondisi tersebut, dua jurnalis berinisial (R) dan (X) berhasil menyelamatkan diri dan segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110. Sementara itu, satu jurnalis lainnya berinisial (A) diduga mengalami penganiayaan dan sempat dibawa berkeliling menggunakan kendaraan oleh para terduga pelaku.

BACA JUGA:  Pangdam XII/Tanjungpura Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Koramil Singkawang Utara

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial (T) yang disebut memiliki nama samaran (U).

Sekitar satu jam setelah laporan disampaikan, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di lokasi kejadian. Namun, saat petugas tiba, barang bukti berupa tabung LPG yang diduga telah dioplos dilaporkan sudah tidak berada di tempat. Diduga, para pelaku telah lebih dahulu mengamankan atau memindahkan barang bukti. Di lokasi hanya ditemukan sisa aktivitas berupa es balok.

Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya praktik pengoplosan LPG ilegal di sejumlah daerah, sekaligus menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.

BACA JUGA:  Kemenko Polkam Gelar Rakor Strategis Kerja Sama Multilateral Pertahanan dan Keamanan

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas para pelaku, serta memberikan perlindungan kepada awak media yang menjalankan tugas jurnalistik.

Sumber: TIM – Editor: TJN

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp