Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Mahasiswa di Rohul Ditangkap! Polisi Sita Sabu 54,74 Gram di Operasi Antik LK 2026

Avatar photo
72
×

Mahasiswa di Rohul Ditangkap! Polisi Sita Sabu 54,74 Gram di Operasi Antik LK 2026

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 54,74 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dalam Operasi Antik LK 2026.

TINTAJURNALISNEWS –Upaya pemberantasan narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, dengan mengamankan seorang pria yang berstatus pelajar/mahasiswa.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Muara Jaya, RT 001 RW 001. Tersangka berinisial R.A. (23), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan saat tim melakukan penggerebekan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto langsung menginstruksikan penyelidikan intensif.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Landa Pasar Lama Pekan Tebih, Lebih 20 Rumah Hangus

Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak cepat ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar.

Dari tangan R.A., polisi menyita delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat kotor 54,74 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, kantong plastik hitam, uang tunai Rp500 ribu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Namun hingga kini, pemasok tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.

BACA JUGA:  Batam, Tanjungpinang, Kijang Dibanjiri Rokok Ilegal Merek PSG , UFO Mind, dan UFO Bold: Bea Cukai Ngeblank, Dinas Perdagangan Mati Gaya, APH Cuek?

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polres Rokan Hulu turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba.