TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pengangkutan scrap melalui jalur laut menggunakan tongkang dilaporkan berlangsung sejak 17 hingga 18 April 2026 di kawasan PT BAI. Kegiatan ini menjadi perhatian karena terjadi saat proses hukum terkait dugaan pencurian scrap masih berjalan.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Bintan, yang sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap pengangkutan scrap melalui jalur darat menggunakan lori. Dalam penindakan itu, kendaraan diamankan dan lokasi diberi garis polisi karena diduga material yang diangkut merupakan bagian dari objek perkara.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencurian scrap terjadi pada 11 Maret dan dilaporkan pada 12 Maret 2026. Total material yang dipermasalahkan diperkirakan mencapai sekitar 49 ton, yang merupakan sisa konstruksi milik perusahaan.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga mengungkap adanya klaim kontrak pembelian terhadap scrap tersebut. Namun, secara faktual material disebut masih menjadi milik perusahaan. Hingga kini, sebanyak 37 saksi telah diperiksa guna mendalami kasus tersebut.

Di tengah proses itu, aktivitas pengangkutan scrap melalui tongkang di lokasi lain namun masih dalam kawasan PT BAI tetap berlangsung. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti tujuan pengiriman material tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi barang, khususnya karena status sebagian scrap masih dalam pendalaman hukum. Publik mempertanyakan apakah material yang diangkut melalui jalur laut tersebut telah dipastikan tidak termasuk dalam objek perkara.
Pengawasan di wilayah perairan berada dalam kewenangan sejumlah instansi, seperti Polisi Air dan Udara, Bakamla, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait aktivitas pengangkutan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, dalam situasi di mana proses hukum masih berjalan, pengawasan menyeluruh terhadap jalur distribusi, baik darat maupun laut, menjadi hal penting untuk mencegah potensi keluarnya barang yang masih berstatus sengketa.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka terkait aktivitas pengangkutan scrap melalui tongkang tersebut. Kejelasan mengenai asal, status, dan tujuan pengiriman dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan konsisten.









