Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Rasyid Bintan Sorot Keras Penimbunan Mangrove Dompak: “Masih NKRI, Hukum Harus Berlaku!”

Avatar photo
105
×

Rasyid Bintan Sorot Keras Penimbunan Mangrove Dompak: “Masih NKRI, Hukum Harus Berlaku!”

Sebarkan artikel ini
penimbunan kawasan mangrove di Dompak, Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS –Polemik penimbunan kawasan mangrove di Dompak, Tanjungpinang, kian memanas setelah viral di berbagai media dan media sosial. Isu dugaan perusakan ekosistem pesisir tersebut kini menjadi sorotan publik.

Di tengah perhatian masyarakat, suara tegas datang dari Rasyid yang turun langsung ke lokasi pada Senin (13/4/2026).

Dalam pernyataan yang diterima redaksi Tinta Jurnalis News melalui video WhatsApp pada Rabu (15/4/2026), Rasyid menyoroti langsung kondisi di lapangan.

“Saya berada di Jembatan Dompak dan melihat adanya perusakan, penimbunan ekosistem mangrove. Ini masih wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di wilayah tersebut harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup.

Rasyid juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur larangan perusakan ekosistem mangrove dengan ancaman pidana 2 hingga 10 tahun.

BACA JUGA:  Hampir Sebulan Tertahan, 5 Lori Angkut Besi Tua dari PT BAI Picu Pertanyaan Publik

“Dalam aturan itu disebutkan larangan merusak mangrove, baik untuk kepentingan industri maupun pemukiman. Ancaman pidananya minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan apakah ketentuan hukum tersebut akan diterapkan terhadap aktivitas yang telah terjadi di kawasan Dompak.

“Apakah ini berlaku untuk wilayah yang sudah ditimbun ini?” tanyanya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi lapangan yang memperlihatkan aktivitas penimbunan di kawasan yang sebelumnya merupakan ekosistem mangrove.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan, mulai dari potensi abrasi hingga hilangnya habitat biota pesisir. Sorotan publik pun meluas dan menjadikan kasus ini perhatian serius di Tanjungpinang.

Di tengah ramainya pemberitaan, pihak kuasa pemilik lahan, Decky Rahmawan, menyampaikan klarifikasi melalui sejumlah media.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Pulau Penyengat, Desak LAM Kepri Tinjau Ulang Penetapan Jabatan Hulubalang

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah yang dilengkapi dokumen hukum, serta membantah anggapan bahwa aktivitas dilakukan tanpa dasar perizinan.

“Kami menghormati peran media, namun pemberitaan yang menyebut tidak adanya izin tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah mengurus aspek administratif, termasuk dokumen lingkungan berupa SPPL melalui sistem Online Single Submission, serta telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, dengan melibatkan tenaga kerja lokal.

“Kegiatan ini juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan media, pihak Dinas PUPR Tanjungpinang disebut menilai aktivitas di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap. Dokumen yang ada disebut baru sebatas Keterangan Informasi Ruang (KIR), yang bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan penimbunan atau pembangunan.

BACA JUGA:  Diduga Ap*nk Kendalikan Judi Siji di Tiga Lokasi Tanjungpinang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sementara itu, DPRD Tanjungpinang melalui Komisi III juga disebut telah melakukan peninjauan lapangan. Dari hasil tersebut, terdapat catatan awal terkait dokumen lahan yang dinilai masih perlu pendalaman lebih lanjut, dan rencana tindak lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pihak berwenang terkait status hukum aktivitas penimbunan tersebut. Semua pihak masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari instansi terkait.

Sorotan publik kini tertuju pada penegakan hukum: apakah aturan lingkungan akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan, atau justru kembali menjadi polemik tanpa kepastian.