Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Ketua GRIB Jaya Klaim Lahan di Tanah Abang Bukan Milik Negara, Minta Pembuktian Legalitas

Avatar photo
188
×

Ketua GRIB Jaya Klaim Lahan di Tanah Abang Bukan Milik Negara, Minta Pembuktian Legalitas

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Rosario de Marshall (Hercules) saat memberikan keterangan di lokasi sengketa lahan di Tanah Abang, terkait klaim kepemilikan yang disebut bukan milik negara.

TINTAJURNALISNEWS —Ketua Umum Rosario de Marshall atau yang dikenal sebagai Hercules menyatakan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang bukan merupakan milik negara. Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada langsung di lokasi bersama sejumlah pihak dan disaksikan masyarakat.

Dalam keterangannya, Hercules mengaku telah berdialog dengan Maruarar Sirait terkait status kepemilikan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan utama menyangkut legalitas dan riwayat penguasaan tanah.

Menurut Hercules, lahan tersebut sebelumnya pernah digunakan oleh pihak swasta, termasuk perusahaan bernama PT Aneka Beton yang disebut memiliki sertifikat hak pakai. Ia juga menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sempat muncul, namun diklaim telah berakhir pada tahun 2017.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, Menko Polkam Gandeng DPD RI Bahas Isu Strategis Nasional

“Kalau HPL itu sudah mati, maka tanah kembali ke pemilik asal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lahan tersebut, menurut versinya, berasal dari kepemilikan lama yang berkaitan dengan perkebunan pada masa lalu yang kemudian dikonversi, dan saat ini diklaim berada di bawah penguasaan ahli waris, salah satunya disebut bernama Sulaeman, anak dari Wan Elias.

Lebih lanjut, Hercules menyebut bahwa proses hukum terkait lahan ini sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya, termasuk upaya penertiban dan pengosongan lokasi. Ia mengklaim bahwa setelah proses tersebut, penguasaan lahan diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai ahli waris.

Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah maupun instansi terkait mengenai status hukum final lahan tersebut.

BACA JUGA:  Seskab Teddy Ajak Pegawai Setkab Perkuat Silaturahmi Sambut Ramadan dan Libur Imlek

Hercules menegaskan pihaknya bersedia meninggalkan lokasi apabila terdapat bukti kuat yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara.

“Kalau memang ini milik negara, silakan buktikan secara sah,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan langsung di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang guna memastikan keabsahan data dan status hukum lahan secara menyeluruh.