Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALTransportasi

Lori Angkut Besi Tua dari PT BAI Ditahan Kepolisian 22 Hari, Sopir Mengeluh Kehilangan Mata Pencaharian

Avatar photo
496
×

Lori Angkut Besi Tua dari PT BAI Ditahan Kepolisian 22 Hari, Sopir Mengeluh Kehilangan Mata Pencaharian

Sebarkan artikel ini
Lima unit lori/truk bermuatan besi tua terlihat terparkir dan diberi garis pembatas (police line) di lokasi penahanan.

TINTAJURNALISNEWS –Sebanyak 5 unit lori/truk yang mengangkut besi tua dari kawasan PT BAI hingga kini masih tertahan selama 22 hari oleh pihak kepolisian. Kondisi tersebut memicu keluhan dari para sopir yang menggantungkan hidup dari kendaraan tersebut.

Salah satu sopir berinisial P, melalui perantaraan keluarganya, menyampaikan keluhannya kepada media TJN melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada 11 Maret 2026. Saat itu, para sopir menerima panggilan dari seorang penampung atau pengepul besi tua untuk melakukan pengangkutan dari dalam kawasan PT BAI.

Setibanya di depan Pertashop yang berada di depan pos PT BAI, para sopir dijemput oleh seseorang yang disebut sebagai pemilik besi tua, yang diketahui merupakan keponakan dari bos besar PT BAI.

BACA JUGA:  AMI Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Reses Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak

Dalam proses pengangkutan, para sopir mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan pemuatan. Seluruh proses pengisian besi tua ke dalam lori dilakukan oleh pihak yang berada di dalam area tersebut.

Namun setelah kelima lori tersebut terisi penuh, kendaraan justru diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Gunung Kijang.

Hingga kini, kelima lori tersebut masih tertahan dengan muatan besi tua yang belum diturunkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan pada bagian kendaraan, seperti ban dan sistem penyangga, akibat beban berat yang terus dibiarkan.

Selain itu, para sopir juga mempertanyakan kejelasan status hukum dari penahanan tersebut, yang disebut belum disertai dengan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

BACA JUGA:  Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

“Kami hanya diminta mengangkut. Tidak ikut memuat, tidak tahu soal barang. Tapi sekarang lori kami ditahan, kami tidak bisa kerja,” ungkap perwakilan sopir.

Para sopir menilai kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi sulit. Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap sopir, namun alat utama untuk mencari nafkah justru tidak dapat digunakan.

Situasi ini memunculkan harapan agar penanganan perkara dapat segera menemukan kejelasan, baik terkait status barang maupun kepastian hukum lainnya, sehingga tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi para sopir.

“Harapan kami sederhana, lori bisa dilepas agar kami bisa kembali bekerja,” tutupnya.

Part I