Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPertambangan

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Avatar photo
125
×

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Dok. Kejaksaan RI

TINTAJURNALISNEWS —Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan RI. ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT dalam perkara yang mencakup periode tahun 2016 hingga 2025.

Dalam penjelasan penyidik, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengembangan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Penyidik mengungkapkan, PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Meski demikian, tersangka melalui perusahaan dan afiliasinya diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025.

BACA JUGA:  Jika Tak Berizin, Mengapa Dibiarkan? Aktivitas Pelabuhan Angau Tj Uban Disorot, Potensi Kerugian Negara Mengemuka

Aktivitas tersebut, menurut penyidik, dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara. Hingga saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Hak Jawab IPR Edy Anwar: Tegaskan Tambang Pasir Laut Berizin Lengkap, Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.