Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPertambangan

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Avatar photo
232
×

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Dok. Kejaksaan RI

TINTAJURNALISNEWS —Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan RI. ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT dalam perkara yang mencakup periode tahun 2016 hingga 2025.

Dalam penjelasan penyidik, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengembangan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Penyidik mengungkapkan, PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Meski demikian, tersangka melalui perusahaan dan afiliasinya diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025.

Aktivitas tersebut, menurut penyidik, dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara. Hingga saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”