Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Kekerasan Berat dan Dugaan Persetubuhan Anak Dibekuk, Polsek Tambusai Utara Bertindak Cepat

Avatar photo
141
×

DPO Kasus Kekerasan Berat dan Dugaan Persetubuhan Anak Dibekuk, Polsek Tambusai Utara Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Dok. Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu.

TINTAJURNALISNEWS —Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kekerasan berat serta dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial S alias M (34) dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, setelah sebelumnya buron selama beberapa bulan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menyampaikan, tersangka merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Kasus Viral! Pembunuhan Lansia di Rumbai Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban yang diketahui merupakan anak tiri pelaku. Kejadian kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari, di rumah korban. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Dalam proses penyelidikan, turut terungkap adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Dugaan tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” jelas AKP Heri Yuliardi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

BACA JUGA:  Empat Orang Diperiksa Terkait Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.