Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NarkotikaPolri

Bidpropam Polda Kepri Sosialisasikan QR-Code Pengaduan Propam Polri kepada Mahasiswa di Batam

Avatar photo
137
×

Bidpropam Polda Kepri Sosialisasikan QR-Code Pengaduan Propam Polri kepada Mahasiswa di Batam

Sebarkan artikel ini
sosialisasi QR-Code Yanduan Propam Polri kepada mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Batam [Dok. Humas Polda Kepri]

TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja anggota kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menggelar sosialisasi QR-Code Yanduan Propam Polri kepada mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Batam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Beverly, Lubuk Baja, Batam, Jumat (6/3/2026), yang juga dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama antara jajaran Bidpropam Polda Kepri dan para mahasiswa.

Hadir dalam kegiatan itu Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., para Kasubbid di lingkungan Bidpropam Polda Kepri, para perwira, bintara serta ASN Bidpropam Polda Kepri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kegiatan ini juga diikuti dosen dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Batam, di antaranya Universitas Ibnu Sina, Universitas Batam (UNIBA), Universitas Internasional Batam (UIB), Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Universitas Putra Batam (UPB), Institut Agama Islam Hidayatullah Batam, serta Politeknik Batam.

BACA JUGA:  Terbongkar! Sindikat Judi Online Internasional di Medan Digulung, 19 Orang Diamankan

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Propam Polda Kepri menyampaikan sosialisasi terkait pemanfaatan QR-Code Yanduan Propam Polri sebagai sarana pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Menurutnya, mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas institusi kepolisian melalui pengawasan publik yang konstruktif.

“Rekan-rekan mahasiswa kami undang sebagai mitra strategis Polri untuk bersama-sama menjaga marwah institusi. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, silakan melaporkan secara resmi melalui QR Barcode Yanduan Propam Polri,” ujar Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui sistem tersebut akan diproses secara transparan. Pelapor nantinya akan menerima bukti digital berupa Surat Penerimaan Pengaduan Propam (SP2) serta dapat memantau perkembangan proses penanganan laporan secara real-time hingga selesai.

BACA JUGA:  Polres Aceh Selatan Lanjutkan Gotong Royong Pascabanjir, Fokus Bersihkan Saluran Air dan Normalisasi Sungai

Melalui kegiatan ini, Polda Kepulauan Riau berharap masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, semakin memahami mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran anggota Polri serta mendorong terwujudnya institusi Polri yang profesional, transparan dan semakin dipercaya masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban serta diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Bidpropam Polda Kepri dan para mahasiswa.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat memanfaatkan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam, maupun melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

BACA JUGA:  GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

 

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI

NASIONAL

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).