Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Perpres No. 19 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Tukin untuk 31 Ribu Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Avatar photo
136
×

Perpres No. 19 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Tukin untuk 31 Ribu Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Sebarkan artikel ini

Kemendiktisaintek (Foto: Kemkeu RI)

TINTAJURNALISNEWSPemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4), bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keadilan serta penghargaan terhadap kontribusi besar para dosen dalam dunia pendidikan tinggi.

“Melalui Perpres ini, pemerintah memberikan Tunjangan Kinerja kepada 31.066 dosen ASN yang selama ini hanya menerima tunjangan profesi. Ini adalah bentuk apresiasi negara,” ujar Menkeu.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 123/Rajawali Pos Fayit Serahkan Bantuan Kursi untuk GKI Kairos Basim, Pererat Kebersamaan TNI–Masyarakat

Adapun rincian penerima Tukin adalah sebagai berikut:

  • 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker),
  • 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi,
  • 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara kelas jabatan dalam sistem tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. “Jika nilai tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, struktur penghasilan dosen akan berbeda tergantung pada status perguruan tinggi tempat mereka bertugas. Dosen di PTN berbadan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi. Sedangkan dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, serta LLDikti akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan Tukin.

BACA JUGA:  Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Semoga penghargaan ini dapat memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia,” tutup Sri Mulyani.

Sumber: Kemkeu RI