TINTAJURNALISNEWS –Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri melalui Satgas Karhutla yang dibentuk di setiap Polda terus melakukan berbagai langkah antisipasi guna menekan potensi kebakaran hutan dan lahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli rutin di wilayah rawan Karhutla, serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Polri sudah membentuk Satgas Karhutla di seluruh Polda. Posko-posko ini memantau hotspot, melakukan patroli, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selain upaya pencegahan, Polri juga terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan data hingga tahun 2026, tercatat 20 laporan polisi terkait kasus Karhutla dengan 21 orang tersangka.
Menurutnya, jumlah kasus terbanyak saat ini berada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
Khusus di Provinsi Riau, Syahardiantono memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Riau dalam menangani kasus Karhutla.
Data Polda Riau mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 61 kasus Karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini telah tercatat 12 kasus dengan 13 tersangka.
“Kinerja Polda Riau sangat baik. Informasinya tersangka sudah 13 orang. Harapannya tentu tidak ada lagi penambahan kasus, namun jika ditemukan pelanggaran tetap akan diproses secara tegas,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun pihak korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat dan korporasi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika terbukti melanggar, tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Apel kesiapsiagaan Karhutla ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi, khususnya di wilayah Riau.
Sumber: Tim









