Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
PEMERINTAHANPERISTIWA

Pagar Beton di Km 8 Akhirnya Dibongkar, Satpol PP Tunjukkan Surat Tugas Resmi

Avatar photo
109
×

Pagar Beton di Km 8 Akhirnya Dibongkar, Satpol PP Tunjukkan Surat Tugas Resmi

Sebarkan artikel ini
pagar beton permanen di Km 8, tepatnya di depan Teh Prendjak, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur

TINTAJURNALISNEWS –Aparat gabungan yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Tanjungpinang membongkar pagar beton permanen di Km 8, tepatnya di depan Teh Prendjak, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (27/2/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah aparat menunjukkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.

Sejak pagi, sempat terjadi penolakan dari pihak pemilik lahan dengan alasan masih menunggu proses. Di lokasi juga terjadi cekcok mulut antara petugas Satpol PP dan pekerja di lapangan. Namun aparat tetap bersikukuh menjalankan tugas sesuai surat perintah yang telah diterbitkan.

Pembongkaran akhirnya dilakukan sekitar siang hari setelah surat tugas resmi diperlihatkan.

Berdasarkan dokumen yang ada, pembongkaran tersebut mengacu pada Surat Tugas Nomor B/330/55/6.2.02/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat itu memerintahkan pelaksanaan pembongkaran bangunan pagar permanen dan pembatas jalan kastin beton yang dinilai tidak memiliki izin.

BACA JUGA:  Fenomena Banjir Muncul di Sejumlah Titik Tanjung Uban, TJN Rekam Kondisi Terkini  

Dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  • Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum;
  • Tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan pada Januari hingga Februari 2026.

Dalam surat tugas disebutkan pembongkaran dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan.

Sementara itu, sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sah milik atas nama Jody. Meski demikian, pemerintah daerah menilai bangunan pagar yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Wacana Penghapusan TPP ASN di Tanjungpinang, Sekda: Penghasilan Bisa Naik atau Turun Tergantung Kinerja

Hingga proses pembongkaran selesai, situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengamanan dari aparat gabungan.