Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Bareskrim Polri dan Polda Babel Ungkap Dugaan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Avatar photo
214
×

Bareskrim Polri dan Polda Babel Ungkap Dugaan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.

TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan tindak pidana penambangan serta penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya terdeteksi aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat serta menyita barang bukti, termasuk sarana transportasi laut yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penyidik juga melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta penelusuran alur distribusi dari hulu hingga hilir. Aparat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Polri menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.