TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penimbunan lahan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Penimbunan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kerusakan sumber air di wilayah tersebut.
Warga setempat menilai lahan yang ditimbun merupakan kawasan resapan air yang selama ini menjadi tempat genangan air alami. Jika kondisi tersebut terganggu, dikhawatirkan akan berdampak pada keseimbangan lingkungan dan sumber air di sekitar permukiman.
Ketua RT Indunsuri, Rukiyani, mengatakan bahwa selama aktivitas penimbunan berlangsung tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT setempat. “Tidak ada pemberitahuan ke kami, Pak, masalah penimbunan itu. Lahan itu juga tempat air menggenang, Pak,” ujar Rukiyani.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, sehingga aktivitas penimbunan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak melalui prosedur dan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penimbunan yang berpotensi merusak sumber air seperti sungai, danau, maupun rawa pada umumnya dilarang, kecuali memiliki izin khusus untuk kepentingan publik setelah melalui studi kelayakan.
Setiap aktivitas yang mengubah bentang alam sumber air juga wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau instansi terkait, dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi berwenang dan aparat penegak hukum (APH), guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan tersebut.
[NANANG]









