TINTAJURNALISNEWS -Kegiatan reses salah satu anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” dari Fraksi PPP, Komisi C, yang digelar di Balai RW 04, Kelurahan Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai perhatian warga.
Reses yang merupakan agenda resmi penyerapan aspirasi masyarakat itu dipertanyakan setelah sejumlah peserta mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang transport sebesar Rp 50 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100 orang. Sementara dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, kuota peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan.
Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan pagu anggaran kegiatan reses tersebut mencapai Rp 22 juta per kegiatan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah angka tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi anggaran yang benar-benar digunakan.
Secara perhitungan sederhana, jika pagu Rp 22 juta dibagi kuota maksimal 250 peserta, maka alokasi per orang berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika peserta riil hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara teoritis bisa mencapai lebih dari Rp 200 ribu.
Sejumlah warga pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
“Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan itu.
Warga lainnya menilai reses seharusnya menjadi forum serius untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan sekadar agenda formalitas.
Secara regulasi, pelaksanaan reses anggota DPRD diatur dalam Tata Tertib DPRD serta merujuk pada dokumen APBD dan peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun. Setiap kegiatan reses wajib dilaporkan secara administratif dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka:
Apakah Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?
Apakah perhitungan konsumsi mengacu pada kuota maksimal atau jumlah peserta riil?
Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah terdapat sisa anggaran dan bagaimana mekanisme pengembaliannya?
Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana sistem pertanggungjawaban administrasinya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun dari Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran dalam kegiatan reses tersebut.
Sumber: AMI









