Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kadinkes Kota Batam Diminta Tidak Tutup Mata atas Dugaan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Sei Langkai

Avatar photo
313
×

Kadinkes Kota Batam Diminta Tidak Tutup Mata atas Dugaan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Sei Langkai

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Sei Langkai

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan buruknya pelayanan kesehatan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kota Batam. Sorotan kali ini tertuju pada Puskesmas Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, serta kepada jajaran Dinas Kesehatan Kota Batam yang dinilai perlu menunjukkan sikap lebih empatik dan responsif dalam menyikapi keluhan masyarakat.

Sebagaimana dilansir berbagai Media, peristiwa tersebut dialami seorang ibu rumah tangga warga Dapur 12, Kecamatan Sagulung, saat membawa anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sei Langkai pada Kamis (15/1/2026). Anak tersebut dilaporkan mengalami keluhan gatal-gatal, bentol, serta kemerahan hampir di seluruh tubuh.

Sekitar pukul 07.00 WIB, keluarga tiba di UGD untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, keluarga diarahkan agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan alasan dokter belum hadir. Hingga sekitar pukul 07.30 WIB, loket pendaftaran dilaporkan belum dijaga petugas, sementara ruang tunggu telah dipenuhi pasien, termasuk balita dan lanjut usia.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kapolda Kepri Tinjau Gereja di Batam, Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif

Dalam kondisi menunggu tersebut, anak yang dibawa ke UGD dilaporkan mengalami muntah sebanyak dua kali. Keluarga pasien juga menyampaikan adanya kesulitan memperoleh bantuan dasar di tengah situasi tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan.

Situasi dinilai semakin memprihatinkan setelah keluarga mendapatkan informasi bahwa Puskesmas Sei Langkai pada jam tersebut hanya melayani persalinan dan pasien kecelakaan, sementara pelayanan poli anak harus menunggu kehadiran dokter. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pelayanan dasar, khususnya bagi pasien anak dan kelompok rentan.

Merasa pelayanan yang diterima belum sesuai dengan harapan, pihak keluarga kemudian menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kota Batam melalui komunikasi pribadi. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan solusi konkret dan belum menyentuh substansi persoalan terkait pelayanan awal di fasilitas kesehatan tersebut.

BACA JUGA:  Harga Sembako Melonjak di Kepulauan Riau Jelang Akhir 2025, Distribusi Disebut Terkendala Pengetatan Pelabuhan

Kondisi ini memicu perhatian dan kritik dari masyarakat yang menilai bahwa pimpinan sektor kesehatan daerah seharusnya bersikap terbuka, melakukan evaluasi, serta memastikan seluruh puskesmas memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penanganan pasien anak.

Secara struktural, Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas kedisiplinan petugas dan kesiapan layanan di unit kerja masing-masing. Namun, pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kota Batam sebagai instansi teknis.

Sejumlah pihak menilai, apabila keluhan masyarakat tidak ditangani secara profesional dan berorientasi pada perbaikan layanan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

BACA JUGA:  Warga Tanjunguban Timur Desak Pelebaran Jalan, Drainase, dan Lampu Penerangan

Masyarakat pun berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Puskesmas Sei Langkai, sekaligus peningkatan pengawasan dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan manusiawi merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara melalui aparatur dan institusi terkait.

BERSAMBUNG…

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.