Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diperiksa Terkait Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Avatar photo
337
×

Empat Orang Diperiksa Terkait Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan berupa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin resmi.

Kasus tersebut melibatkan empat orang yang kedapatan membawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keempat orang tersebut belum berstatus tersangka dan saat ini hanya dimintai keterangan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin pembawaan uang tunai ke luar negeri, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari otoritas terkait. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pelanggaran hukum lainnya.

Lebih lanjut, Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan sistem keuangan nasional.

“Penegakan aturan ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan negara,” tegasnya.

Polda Kepri memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”