Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Avatar photo
445
×

Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cut and fill di salah satu titik wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan publik. Belakangan, jagat maya diramaikan dengan informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam TNI AL dalam kegiatan tersebut.

Informasi tersebut beredar luas di berbagai kanal publik dan menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah dan pengurugan yang dilakukan di lokasi itu diduga kuat tidak disertai izin resmi. Publik pun menyoroti bahwa praktik cut and fill ilegal di Batam kian marak dan terkesan berjalan tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang.

Apabila benar adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 ayat (3) menegaskan bahwa “prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer juga dengan jelas melarang setiap prajurit menyalahgunakan jabatan, memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maupun ikut dalam kegiatan sipil yang bersifat bisnis atau ilegal.

Sejalan dengan itu, laman resmi Puspen TNI menegaskan bahwa setiap anggota TNI wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Kini publik menantikan langkah tegas dari pimpinan TNI untuk mengusut tuntas dugaan yang tengah viral tersebut. Jika benar terbukti ada oknum berseragam yang memanfaatkan kewenangannya untuk melindungi aktivitas ilegal, hal itu bukan hanya mencoreng nama baik TNI AL, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap anggota di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AL maupun instansi terkait di Kota Batam. Tinta Jurnalis News masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

 

HUKUM & KRIMINAL

Maraknya peredaran rokok merek R7 Bold yang diduga tanpa dilekati pita cukai Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau kembali memicu sorotan publik. Di tengah masih bebasnya produk tersebut beredar di berbagai warung dan kios, muncul desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya aktor yang mengendalikan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut

HUKUM & KRIMINAL

Berdasarkan informasi dan narasi yang diterima redaksi dari tim di lapangan, dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan.

HUKUM & KRIMINAL

Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pantauan Tinta Jurnalis News, berbagai varian rokok tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.